JudulPELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM RANGKA MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) DI LAPAS KELAS II A PALU |
Nama: MUH IKFAL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muh Ikfal, Stambuk D 101 14 490, Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana(recidive)di LAPAS KLAS II A PALU, dibimbing oleh Awalia. Rumusan masalah yang dikaji penulis dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana (recidive) di Lapas kelas IIA Palu?. 2). Apakah hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana (recidive) di Lapas kelas IIA Palu?. Mengacu pada rumusan masalah dan ditinjau dari penelitian hukum, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Pelaksanaan Pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana (recidive) di Lapas Klas II A Palu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tahap pembinaan narapidana diawali dengan pendaftaran narapidana dan diikuti dengan proses pembinaan yang terbagi kedalam 4 (empat) tahap yaitu: Tahap pertama, (tahap admisi atau orientasi). Tahap kedua, Narapidana menjalani dari 1/3 masa pidana hingga 1/2 masa pidananya. Pada tahap ini narapidana sudah dipekerjakan diluar blok Lapas dan diberi pelatihan ketrampilan seperti berkebun, membuat kerajinan tangan (layang-layang, wig, konde, plastik dan sebagainya) sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi narapidana setelah ia bebas dari Lapas. Tahap ketiga, (tahap asimilasi), Tahap keempat (tahap integrasi). Hambatan atau kendala yang dihadapi petugas di Lapas klas II A Palu dalam rangka melaksanakan pembinaan narapidana guna mencegah pengulangan tindak pidana (recidive) adalah sebagai berikut: Dibidang Administratif adalah Pembuatan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Bapas sebagian besar hanya dibuat secara umum dan kurang terperinci dan berkas pengusulan surat-surat kelengkapan administrasi masih berlangsung lamban. Kata Kunci: Pelaksanaan Pembinaan Narapidana; Tindak Pidana (Recidive). |