JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE (Studi Putusan Nomor: 385/Pid.Sus/PN.Pal) |
Nama: MOH SARIPUDIN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Moh Saripudin, D 101 14 489, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindan Pidana Penipuan Bisnis Online, Pembimbing I: Jubair, Pembimbing II: Amiruddin Hanafi Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan penipuan bisnis online dalam perkara putusan nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Pal dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara putusan nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Pal. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan penipuan bisnis online dalam perkara putusan nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Pal dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara putusan nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Pal. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris, yakni dengan turun langsung kelapangan untuk mencari tau kondisi yang sebenarnya dan data-data akan langsung didapatkan melalui turun langsung kelapangan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan penerapan sanksi oleh hakim tarhadap pelaku tindak pidana kejahatan menggunakan perangkat elektronik dalam putusan nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Pal menggunakan pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo pasal 45A ayat (1) UU ITE kurang tepat karena sanksinya masi dalam kategori ringan yang seharusnya menggunakan pasal 378 KUHP menghubungkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. Olehnya aparat harus memperketat keamanan di internet dan sanksi yang diberikan seharusnya lebih berat karena modus kejahatan melalui media elektronik sangat mudah dilakukan telah terjadi peningkatan dari tahun ketahun maka pemberian efek jera harus lebih optimal. Kata Kunci: Bisnis Online, Tenipuan, Tindak Pidana, Sanksi Pidana |