JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNGJAWAB SEKUTU KOMPLEMENTER (SEKUTU AKTIF) DALAM BADAN USAHA COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) |
Nama: HARMINTO TURIP |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Harminto Turip / D 101 14 479, Tinjauan Yuridis Tentang Tanggungjawab Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) Dalam Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV), Pembimbing I : Abraham Kekka, S.H., M.H., Pembimbing II : Marini Citra Dewi S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah Tanggungjawab Sekutu Komplementer Dalam Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab sekutu komplementer apabila Commanditaire Vennootschap (CV) pailit, serta mengetahui tanggungjawab sekutu komplementer dalam perjanjian yang dibuat apabila Commanditaire Vennootschap (CV) wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder, Dari data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk disajikan dalam bentuk deskriptif dan eksplanatoris. Hasil dari penelitian ini adalah apabila CV dinyatakan pailit maka seluruh harta kekayaan CV merupakan jaminan bagi pelunasan utang CV. Harta benda pribadi sekutu komplementer dapat di pertanggungjawabkan untuk melunasi utang CV (pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata). Apabila CV mengikatkan diri melalui sebuah perjanjian, kemudian CV melakukan wanprestasi maka yang wajib bertanggungjawab adalah sekutu komplementer sebagaimana disebutkan pada Pasal 18 KUHD. Tanggungjawab tersebut berupa pemberian ganti rugi kepada kreditor sebagai konsekuensi dari wanprestasi yang dilakukan oleh CV sampai kepada harta pribadi sekutu komanditer karena CV bukan merupakan badan hukum yang mempunyai karakteristik harta kekayaannya terpisah dari penguruspengurusnya. Kata Kunci : Commanditaire Vennootschap (CV); Tanggungjawab;Sekutu Komplementer |