JudulPemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 |
Nama: YUNIKE MARIA KAMASE |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan membahas mengenai bagaimana Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974. Permasalahan dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam pemenuhan hak-hak anak setelah perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan akibat hukum yang ditimbulkan jika orang tua tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak setelah perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan menunjukan bahwa: keberlangsungan hidup anak setelah perceraian merupakan tanggung jawab orang tua sampai mereka mencapai umur 18 tahun atau sebelum mereka melaksanakan pernikahan, kewajiban itu tidak hanya dikenakan pada ibu saja melainkan keduanya memikul tanggung jawab untuk bisa menghidupi anaknya. Tanggung jawab tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang atau aturan Negara meliputi: kebutuhan pokok anak, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan lain-lain menurut standar yang layak menurut kesanggupan orang tuanya. Orang tua yang mengabaikan hak-hak anaknya setelah terjadi perceraian maka akibat hukum bagi orang tua tersebut dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77 (C) : Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melentantarkan anaknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kata Kunci: Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Orang Tua, Setelah Perceraian |