JudulLARANGAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA SEBAGAI IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBATASAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL |
Nama: ASRI FANNY ROSITA NUR LAMADI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Asri Fanny Rosita Nur Lamadi, D 101 14 466, “Larangan Penggunaan Senjata Kimia Dalam Konflik Bersenjata Sebagai Implementasi Prinsip Pembatasan Menurut Hukum Humaniter Internasional”, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dibimbing oleh Insarullah dan Hilda. Hukum Humaniter Internasional yang dulu disebut hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata, memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Hukum humaniter mempunyai prinsip dasar yang merupakan elemen penting untuk dijadikan dasar bertindak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik sengketa bersenjata. Salah satunya yaitu prinsip pembatasan. Dalam prinsip ini hak setiap pihak yang terlibat dalam perang untuk menentukan senjata yang akan digunakan adalah terbatas. Penggunaan senjata dalam perang tidak boleh memakai segala jenis secara sembarangan, para pihak harus menggunakan senjata yang tidak menimbulkan penderitaan yang berlebihan, dan tidak menggunakan senjata pemusnah massal. Terkait dengan pembatasan penggunaan senjata tersebut, maka terdapat batas-batas tertentu, misalnya larangan untuk menggunakan senjata racun, senjata biologi atau senjata kimia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata dan implementasi prinsip pembatasan terkait penggunaan senjata kimia menurut hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan dengan mengkaji bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pengaturan hukum humaniter internasional mengenai larangan penggunaan senjata kimia telah diatur dalam sejumlah perjanjian internasional dan telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Pengaturan tersebut sudah cukup memadai ketika adanya penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata. Akan tetapi, dalam perkembangannya penggunaan senjata kimia diatur kembali dalam Konvensi Senjata Kimia 1993, yaitu pengaturan khusus mengenai senjata kimia, baik dalam keadaan damai ataupun dalam konflik bersenjata. Implementasi prinsip pembatasan terkait penggunaan senjata kimia, tampak pada Konvensi Senjata Kimia 1993, yang telah ditandatangani 193 negara, dan dikelola oleh Organization Prohibition Chemical Weapons (OPCW). Upaya OPCW dalam melakukan pelarangan dan pencegahan penggunaan senjata kimia, yaitu dengan membentuk tim Fact – Finding Mission, OPCW-UN Joint Investigative Mechanism, OPCW-UN Joint Mission, Deklarasi, dan Penghancuran senjata kimia. Hingga saat ini, lebih dari 96 persen cadangan senjata kimia dinyatakan oleh negara-negara pemilik telah dimusnahkan dibawah verifikasi OPCW. Adapun negara pihak yang diketahui terlibat dalam tindakan terlarang pada konvensi, diatur dalam Pasal 12 Konvensi Senjata Kimia. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Senjata Kimia, dan Prinsip Pembatasan |