JudulTINJAUAN HUKUM KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN PADA PT BANK CENTRAL ASIA TBK CABANG PALU |
Nama: MICHAEL KEVIN TANGKUDUNG |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : Bagaimanakah penyalahgunaan serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan?. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Penyalahgunaan yang muncul dalam hal: a. Pihak Penerbit tidak bersedia membayar uang harga pembelian kepada penjual (merchant), setelah jual beli diadakan antara pembeli dan penjual atau antara pemegang kartu kredit dengan penjual. b. Adanya beberapa tindakan pidana, seperti: 1) Pemalsuan, Bentuk-bentuk pemalsuan yang berhubugnan dengan pengunaan kartu kredit meliputi, pemalsuan kartu kreditnya sendiri, pemalsuan tanda tangan yang ebrhak, pemalsuan transaksi atau menggantikan slip atau membuat duplikasi kartu kredit. Tindak pidana pemalsuan ini tujuan utamanya adalah untuk keuntungan diri sendiri atau sindikat dengan sasaran bank penerbit, namun demikian secara tidak langsung dapat merugikan pemegang kartu kredit yang sah dan Merchant; 2) Penipuan, Bentuk-bentuk penipuan yang terjadi dalam penggunaan kartu kredit meliputi melakukan transaksi fiktif yaitu apabila ada kerjasama antara pemegang kartu dengan pengusaha sehingga merugikan penerbit, melakukan transaksi yang melampaui transaksi riil, atau menggunakan kartu kredit yang ”asli tapi palsu”.Tindak pidana ini bertujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan sasaran perusahaan/ bank penerbit tetapi juga dapat merugikan Merchant; 3) Pencurian, Bentuk-bentuk pencurian yang berhubungan dengan pengunaan kartu kredit meliputi, pencurian kartu atau dokumen lain yang ada hubungannya dengan penggunaan kartu kredit. Tindak pidana pencurian ini secara langsung merugikan pemegang kartu kredit, perusahaan/ bank penerbit atau Merchant. Kata Kunci: |