JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PENYERTAAN PIHAK KETIGA (INTERVENSI) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA |
Nama: Aldo Christofel |
Tahun: 2021 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYERTAAN PIHAK KETIGA ( INTERVENSI ) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Aldo Christofel Tangkudung / D101 14 452 PEMBIMBING I : Dr. H.Sahlan, S.H., S.E., M.H PEMBIMBING II : Saharudin Johas, S.H., M.H ABSTRAK Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : Sejauhmana alasan dan dasar pertimbangan hokum oleh hakimpengadilan, menerima atau menolak gugatan intervensi yang di ajukan oleh pihak ketiga?. Berdasarkan penelitian dapat di simpulkan bahwa Inervensi atau penyertaan adalah merupakan keterlibatan dari pihak ketiga (selain dari pihak – pihak yang sedang bersengketa) untuk penyelesaian suatau perkara perdata di pengadilan. Intervensi atau penyertaan pihak ketiga terdiri dari tiga jenis yakni penyertaan dalam bentuk voeging, penyertaan dalam bentuk tussenkomst dan penyertaan dalam bentuk vrijwaring yang kesemuanya telah diatur dalam ketentuan BRV, sedangkan intervensi atau penyertaan dalam bentuk voeging adalah merupakan jenis penyertaan dimana pihak ketiga atau intervenient memihak pada salah satu pihak yang bersengketa yang biasanya di sebut dengan penggugat, sementara intervensi atau penyertaan dalam bentuk tussenkomst adala merupakan jenis penyertaan dimana pihak ketiga atau intervenient melawan atau menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan membela kepentingannya sendiri. Bahwa vrijwaring adalah jenis intervensi yang merupakan penjamin atau pembahasan dimana pihak ketiga di Tarik oleh salah satu pihak yang berpekara. Biasanya tergugat untuk membebaskannya atau sebagai penanggungnya bahwa dalam prosedur pengajuan intervensi diajukandengan surat permohonan intervensi yang mirip dengan surat gugatan dan diajukan pada saat kapan saja selama perkara tersebut belum di putus. Bahwa pertimbangan hokum yang di ambil oleh hakim dalam putusannya mengabulkan dana tau menolak suatu intervensi yaitu mengacu pada fakta – fakta yang terungkap di persidangan melalui proses pembuktian di pengadilan. Kata Kunci Penyertaan ; Perkara Perdata : Pihak Ketiga |