JudulPerlindungan Hukum Terhadap Anak Di Luar Perkawinan Menurut Prespektif Hukum Islam Dan KUH Perdata |
Nama: ANI NASROH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab istri. Memperoleh keturunan yang sah adalah merupakan tujuan yang pokok dari perkawinan itu sendiri. Memperoleh anak dalam perkawinan bagi kehidupan manusia mengandung dua segi kepentingan yaitu kepentingan untuk diri pribadi dan kepentingan yang bersifat umum (universal) Hukum Islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan (anak) adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. Lahirnya seorang anak di luar perkawinan akan menimbulkan banyak problematika bagi anak tersebut dikemudian hari,.permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu : (1) Bagaimana perlindungan dan kedudukan anak luar kawin dalam Perspektif Hukum Islam. (2) Bagaimana perlindungan dan kedudukan anak diluar kawin dalam Perspektif Hukum Perdata. Pada penelitian ini metode yang di gunakan oleh penulis yaitu metode penelitian normatif yaitu pengumpulan aturan-aturan hukum yang bersumber dari undang-undang dan berbagai literatur/buku untuk menganalisa masalah hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menurut perspektif hukum islam dan hukum perdata.Berdasarkan hasil dan pembahasan, penulis menarik suatu kesimpulan bahwa dalam hukum islam untuk anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menurunkannya. karena tidak ada jalan atau cara yang dapat dibenarkan syara' untuk menghubungkan anak tersebut dengan laki-laki yang menurunkannya. Sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa anak luar kawin tidak dapat dipertemukan (nasabnya) dengan ayahnya, Sedangkan menurut KUH Perdata Anak luar kawin itu dapat diakui oleh ayah atau ibunya. Akan tetapi kalau ayahnya tidak mengakuinya maka nasabnya mengikuti keluarga ibunya. Kata kunci : perlindungan hukum, perlindungan anak luar kawin , status anak luar kawin |