JudulTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Putusan Nomor : 352/Pid.B/2018/PN Pal ) |
Nama: MUHAMMAD ANGGIE |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Anggie, D 101 14 436, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Putusan Nomor : 352/Pid.B/2018/PN Pal), Pembimbing : Dr. Syachdin SH, MH. Tindak pidana pemerkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan?, dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara percobaan pemerkosaan di pengadilan negeri Palu?. Penelitian ini dilakukan Pengadilan Negeri /PHI/TIPIKOR Klas I A Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan selayaknya dilindungi sehingga ia mendapatkan rasa aman dan tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkin kan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melapor kan suatu tindak pidana yang diketahui atau dialaminya kepada aparat penegak hukum karena khawatir dengan ancaman dari pihak tertentu. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Percobaan Pemerkosaan Di Pengadilan Negeri Palu Menimbang bahwa terdakwa telah didakwah oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 285 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut. a. Barang siapa; b. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; c. Memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia; d. Diluar perkawinan; e. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Kata Kunci :Korban; Pemerkosaan; Perlindungan Hukum. |