Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP HUKUM WARIS PILIHAN MASYARAKAT KOTA PALU (STUDI KASUS KECAMATAN PALU BARAT)
Nama: NURFADILLA
Tahun: 2021
Abstrak
Nurfadilla, D101 14 430, Tinjauan Terhadap Hukum Waris Pilihan Masyarakat Kota Palu (Studi Kasus Kecamatan Palu Barat),Pembimbing I: H. Muh Rusli Ayyub, S.H.,M.H, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Pewarisan terjadi karena adanya kematian, sehingga dengan meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada Ahli Waris. dalam penyelesaian pembagian harta warisan, masyarakat dapat memilih Sistem Hukum Waris yang berlaku di Indonesia. Ada tiga Sistem Hukum Waris yang berlaku dan diterima oleh Masyarakat Indonesia, yaitu Sistem Hukum Waris Islam, Sistem Hukum Waris Perdata, dan Sistem Hukum Waris Adat. Namun karena beragamnya Suku, Budaya, dan Agama di Indonesia, maka masyarakat dapat memilih salah satu Sistem Hukum Waris tersebut. Sehingga dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menentukan beberapa rumusan masalah, yaitu : (1) Hukum Waris Manakah Yang menjadi pilihan Masyarakat di Kecamatan Palu Barat dalam Menyelesaikan Proses Pewarisan? (2) mengapa masyarakat memilih hukum waris tersebut?. Berdasarkan Latar Belakang dan Rumusan Masalah maka tujuan penulisan yang ingin dicapai terdiri dari tujuan Umum dan Tujuan Khusus, yakni untuk mengetahui Hukum Waris yang dipilih Masyarakat di kecamatan Palu Barat dalam menyelesaikan proses pewarisan, kemudian untuk mengetahui alasan masyarakat memilih hukum waris tersebut. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu melakukan penelitian langsung pada masyarakat di Kecamatan Palu Barat melalui wawancara untuk memperoleh data dilapangan. Serta menganalisis data yang didapatkan dari Pengadilan agama, pengadilan Umum dan Kantor Camat Di palu Barat. Penulis menarik suatu kesimpulan (1) Masyarakat yang berada Dikecamatan Palu Barat lebih memilih Hukum Waris Adat sebagai hukum waris yang menyelesaikan sengketa waris mereka.(2) Hukum Waris Adat menjadi pilihan hukum masyarakat karena kebiasaan masyarakat dalam membagi harta warisannya secara musyawarah telah dilakukan secara turun temurun; adapun dikarenakan tidak memungut banyak biaya dan proses yang cepat; pemahaman yang kurang terhadap sistem hukum waris islam dan perdata; telah terjadinnya penghibahan terhadap pewaris kepada ahli waris sebelum meninggal dunia; dan masyarakat yang bersifat pasif dimana telah mengetahui bagian yang seharusnya dimiliki sebagai salah satu ahli waris. Kata kunci : Hukum Waris, Perbandingan, Masyarakat .

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up