JudulOtonomi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Study Kasus Kecamatan Ongka Malino) |
Nama: ALIYAS |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK kewenangan luas yang diberikan kepada desa untuk mengatur urusan rumah tangganya masing-masing maka desa dalam kewenangannya dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dalam penyelenggaran pemerintahan serta pembangunan desa. Untuk itu perlu persiapan dan kesiapan yang matang baik terutama pada sumber daya manusianya. Sejak lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kasus-kasus mengenai penyelenggaraan pembangunan desa marak terjadi terutama pada pengunanaan dana desa ataupun penyelenggaraan pemerintahan yang di salah gunakan oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perankat struktural desa. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Otonomi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui bagaimana otonomi desa menurut undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kecamatan Ongka Malin. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan mengambil populasi sebagai obyek penelitian serta sampel dari sebagian populasinya, dan menggunakan metode pengumpulan data degan dua cara yaitu study lapangan dan study kepustakaan dimana dalam study lapangan menggunakan observasi dan wawancara kemudian study kepustakaan yaitu hal-hal yang mendasari bekerjanya lembaga penegak hukum seperti norma-norma Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan dokumen lain yang mendukung yang di dapat dari sumber-sumber pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Ketidak siapan pemerintah dan aparat desa dalam menjalankan fungsi otonomi desa serta Undang-undang Desa. sehingga yang terjadi dapat dilihat di lapangan adalah program kerja yang monoton hanya terfokus pada bagaimana menghabiskan anggaran dengan pertanggung jawaban yang baik sehingga desa terlihat manja, tidak inofatif dan kreatif dalam menggunakan anggaran desa, hal ini dapat dilihat dari beberapa lembaga desa yang tidak berjalan sesuai fungsinhya. Misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tidak berjalan secara optimal. Serta potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik melalui Peraturan Desa (PERDES Kata Kunci : Otonomi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa |