JudulTINJAUAN YURIDIS KEPEMIIKAN HAK ATAS TANAH PASCA BENCANA |
Nama: MOHAMMAD DICKY |
Tahun: 2021 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS KEPEMIIKAN HAK ATAS TANAH PASCA BENCANA MOHAMMAD DICKY/D 101 14 425 Pembimbing; MANGA PATILA,SH, MH ABSTRAK Sebagaimanatelahditetapkandalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara berisihakdankewajibanmerupakansesuatu yang tidakdapatdipisahkan, akantetapiwarganegaramemilikihakdankewajibanuntukmendapatkanpenghidupan yang layak, tetapipadakenyataannyabanyakwarganegara yang belummerasakankesejahteraandalammenjalanikehidupannya. Penelitian ini mengkaji mengenai Bagaimana kedudukan hukum terhadap hak atas tanah akibat bencana alam di Kota Palu, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah akibat bencana alam di Kota Palu, Tipe penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian empiris.Status tanah yang ditetapkansebagaizonamerahtetapmenjadihakdaripemiliknyahanyasajakawasantersebuttidakdapatdijadikantempathunian, pemerintahmembangunpemukimanhuniantetapsebagaigantirugiuntukmasyarakat yang terkenadampakbencanaalam.Walaupun status kepemilikantanahmasihhakmasyarakatnamunpemerintahanmengeluarkankebijakanmelaluiperubahanpemanfaatanlahansemulaperuntukuntukpemukimanmasyarakatberubahmenjadikawasanlindungruangterbukahijaupadalokasitersebut.Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah AkibatBencanaAlam.Gugur demi hukumartinya pemegang hak tidak lagi dapat memepertahankan haknya dihadapan hukum, meskipun hakekatnya Pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah serta perlindungan secara hukum termasuk dalam setiap penyelesaian masalah pertanahan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk pemberian jaminan kepastian hukum bagi pemegang haknya.Hal yang memepengaruhi sulitnya permberian perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang hilangakibatbencanaalam.Hakmilikmusnahberti tidak lagi dapat di pertanggungjawabkan , hal yang memepengaruhi sulitnya permberian perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang hilangakibatbencanaalam.Jikaobjekhukumnyahilang dalam hal ini tanah yang secara jelas tertuang dalam seritikat mengenai keterangan dan batas-batanya, maka secara jelas hak atas tanah tidak pun hilang. Kata Kunci; Hak atas tanah |