JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK ATAS TERJADINYA PEMALSUAN MEREK |
Nama: NUR ADHIBAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Merek menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas tindakan pemalsuan merek. (2) Akibat hukum bagi pelaku pemalsuan hak merek di Indonesia. Penggunaan merek orang lain tanpa izin atau pemalsuan dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Jika terjadi pelanggaran merek maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan guna melindungi mereknya dari pelanggar merek. Pemilik merek terdaftar diberikan juga perlindungan hukum berupa sanksi perdata, pidana, administrasi negara yang merupakan upaya dalam rangka untuk mewujudkan penegakan hukum merek di Indonesia. Perlindungan terhadap hak merek sangatlah penting, perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Akibat hukum bagi para pelanggar hak merek produk atau barang palsu yaitu dapat dituntut ganti kerugian karena termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum dengan menggunakan hak merek tanpa mendapat persetujuan dan izin sebelumnya dari pemegang hak atas merek terdaftar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Merek. |