Judul TINJAUAN SOSIOLOGI YURIDIS TERHADAP PENCURIAN KAYU DI KABUPATEN DONGGALA |
Nama: WIRAWAN |
Tahun: 2019 |
Abstrak
TINJAUAN SOSIOLOGI SYURIDIS TERHADAP PENCURIAN KAYU DI KABUPATEN DONGGALA
WIRAWAN/D 101 14 411
- PEMBIMBING 1 : Dr.JOHNNY SALAM,SH.,MH.
- PEMBIBING II : Dr.SYACHDIN,SH.,MH.
ABSTRAK
Wirawan Stambuk D 101 14 411 “Tinjauan Penerapan Yuridis Terhadap Pencurian Kayu Di Kabupaten Donggala”Bapak Dr. Johnny salam, SH., M.H, selaku pembimbing utama dan Bapak Dr. Syachdin, SH.,MH, selaku pembimbing pendamping, Pencurian Kayu Merupakan praktik illegal perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dari aspek ekonomi, aspek ekologi maupun aspek social budaya. Oleh karena kegiatan tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka Pencurian Kayu mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada perusakan lingkungan, Dan bahkan kejahatan tersebut yang menimbulkan dampak sangat luas mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan social budaya. Kejahatan ini merupakan ancaman bagi ketertiban social dan tmenimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai dimensi, sehingga perbuatan illegal tersebut secara factual menyimpang dari norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, Kabupaten Donggala Merupakan Wilayah dengan tingkat kasus kejahatan pencurian kayu yang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana kejahatan pencurian di Kab.Donggala serta mengetahui Faktor-faktor terjadinya pencurian kayu di Kab. Donggala, Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunan kanmetode pendekatan Yuridis Empiris yaitu pendekatan terhadap permasalahan penelitian dari aspek yuridis dan praktik hukum di masyarakat tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian kayu yang dilakukan oleh warga masyarakat di wilayah Kab.Donggala Sulteng, Hasil penelitian ditemukan bahwa:pokok permasalahan dalam bentuk pencurian sebagai berikut:(1) kemiskinan merupakan faktor utama terjadinya pencurian kayu kususnya pada masyarakat tertinggal pada sekitar atau dalam kawasan tertinggal (2) lemahnya penegak hukum yang mengatur praktek ilegallogging(3) dan sistem penegakan hukum yang belum berjalan dengan baik.
|