Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEREK YANG MENYERUPAI LAMBANG NEGARA
Nama: MUH AGRAWAN AGUS
Tahun: 2021
Abstrak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEREK YANG MENYERUPAI LAMBANG NEGARA MUH AGRAWAN AGUS (D 101 14 395) Di bawah bimbingan Suarlan Datupalinge SH,.MH. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pembatalan merek yang mneyerupai Lambang suatu negara . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sebelum melakukan pendaftaran merek, langka pertama yang perlu anda lakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Anda dapat mencari terlebih dahulu melalui http:/pdki-indonesia.dgip.go.id, apakah merek yang akan anda daftarkan oleh pihak lain atau belum. Hal ini perlu di lakukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftran merek yang anda ajukan atau sengketa merek lainnya apabila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar. Apabila ada sebuah merek yang dituding meniru lambang Negara sebuah Negara yang terdaftar, Negara yang bersangkutan harus melakukan notifikasi kepada Biro Internasional Wo‘rld Intellectual Property Organization (WIPO) terlebih dahulu. Setelah dikirimkan notifikasi, dalam jangka waktu 12 bulan, Biro Internasional WIPO kasih keberatan kepada pihak yang memakai lambang Negara tersebut. Dan itu melalui Kementrian Luar Negeri. Hal lain yang harus diperhatikan adalah terkait konektivitas antara merek yang menyerupai lambang Negara tersebut dengan Negara yang ditiru. Apabila ada hubungan antar para pihak, larangan menggunakan lambing Negara tersebut tidak berlaku. Kemudian, penggunaan lambang Negara tersebut pada suatu merek dapat menyesatkan publik. Untuk mendaftarkan suatu merek maka harus berpedoman terhadap undang-undang merek agar sesuai dengan peraturan merek yang berlaku agar tidak terjadi pembatalan terhadap merek tersebut, dengan dihapuskannya suatu merek dalam daftar umum merek, maka konsekuensi yuridis yang timbul adalah berakhirnya masa perlindungan terhadap merek. Berakhirnya perlindungan hukum terhadap merek, maka berakhir pula hak-hak (hak ekslusif dan hak eksploitasi) yang melekat terhadap merek tersebut. Kata kunci : Lambang Negara; Merek.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up