Judul TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN DAN KETERLAMBATAN KENDARAAN AKIBAT KELALAIAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA |
Nama: Rizal |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Di Indonesia, dasarhukumkegiatanpenanaman modal atauinvestasidimulaipadatahun 1967, tepatnyasejakdikeluarkannyaUndang-UndangNomor 6 Tahun 1967 tentangPenanaman Modal Asing, danUndang-UndangNomor 6 Tahun 1968 tentangPenanaman Modal DalamNegeri UUPMA dan UUPMDN diaturdalambeberapaperaturan yang telahbeberapa kali mengalamiperubahan. Penanaman modal padaumumnyaberfungsiuntukmeningkatkanpertumbuhanekonomi, menciptakanlapangankerjadanmeningkatkanpembangunanekonomiberkelanjutan.Penelitianinibertujuanuntukmengetahuiperkaraantara Hi Lamondangmelawan Hi Yunus yang harusmelaluipenyelesaiandaritingkatpengadilannegerisampaiketingkatpeninjauankembalidenganmemakanwaktutahunansekalipunsesungguhnyapokok yang menjadimasalahsengketatersebutcukupsederhana, perkara a quo diawalidariperbuatanhukumberupaterjadinyaingkarjanji/wanprestasiolehTergugat yang tidakmemberikanbahagiankeuntungansebesar yang disepakatikepadaPenggugat, yang menyebabkangugatandiajukanolehPenggugatdalamupayapemulihanhak-haknyadisatusisidanpemenuhankewajibandisisilainnya. |