Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBERIAN SANTUNAN BAGI KELUARGA KORBAN MENINGGAL ATAU LUKA BERAT KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Nama: ADNAN ARSAL
Tahun: 2022
Abstrak
Adnan Arsal, D 101 14 367, dibimbing Awaliah, Pemberian Santunan Bagi Keluarga Korban Meninggal Atau Luka Berat Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, mempergunakan penelitian yuridis empiris. Kecelakaan lalu lintas diartikan peristiwa yang diakibatkan karena kelalaian, yang mengakibatkan terjadinya korban seperti meninggal dunia, luka berat, ringan dan kerugian harta benda, biasanya pelaku dan korban memberikan santunan kepada korban dengan pertimbangan perkara tersebut tidak dilanjutkan pada proses penegakan hukum yaitu perdamaian, sehingga permasalahan dalam tulisan ini yaitu Bagaimanakah pemberian santunan kepada keluarga korban suatu opsi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan Apakah dasar pertimbangan proses penegakan hukum dan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas?, Metode penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian adalah Pemberian santunan kepada korban akibat kecelakaan lalu lintas tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, sehingga perdamaian bertentangan dengan hukum. perdamaian hanya dapat digunakan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan terdakwa dan inisiatif perdamaian bukan dari Polisi tetapi dari para pihak dan Pertimbangan penegakan hukum dan penghentian penyidikan kecelakaan lalu pelaku dalam hal ini ingin melakukan pertanggung jawaban secara langsung kepada keluarga korban secara kekeluargaan tanpa proses peradilan, Keluarga korban merasa bahwa peristiiwa tersebut merupakan musibah, Polisi sebagai penyidik tetap memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk tetap melanjutkan proses hukum, Perdamaian tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, Korban pada umumnya hanya luka ringan, sehingga disarankan Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, perlu adanya penambahan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat tentang lembaga perdamaian atau pengaturan tentang tata cara penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas kategori kecelakaan ringan. Kata Kunci: Santunan Korban, Perdamaian Kecelakaan Lalulintas

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up