JudulPERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN UU ITE |
Nama: Indah Wijayanti |
Tahun: 2019 |
Abstrak Adapun Keabsahan perjanjian jual beli menurut Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu: kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, obyek tertentu dan suatu sebab yang halal. Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual (merchant) merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen. Penelitian ini menggunakan meteode penelitian normatif oleh karena berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Dasar keabsahan terjadi apabila keduanya sama-sama sepakat dan adanya kata kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam berkomunikasi mengenai penawaran barang dan pemilihan barang yang diinginkan serta keduanya telah menyetujui bahwa adanya kesepakatan. Dan Tanggung jawab para pihak didalam jual beli online adalah setiap hak dan tanggung jawab para pihak, dimana salah satu pihak menuntut atas barang yang ditawarkan dan pihak yang lain mengirimkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan dengan harga yang disepakati. |