Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALU TERHADAP BANGUNAN YANG MELANGGAR GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHADAP JALAN
Nama: UCI SULMAYANTI
Tahun: 2021
Abstrak
Uci Sulmayanti, 2021. Implementasi Peraturan Daerah Kota Palu Terhadap Bangunan Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan.Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako Negeri Palu. Pembimbing I:Dr.Surahman,S.H.,M.H .Pembimbing II:Dr.Asri Lasatu,SH,MH. Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kota Palu yaitu pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Jalan. Terhadap pelanggaran tersebut belum dikenakan sanksi yang tegas. Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi,wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian empiris menunjukan bahwa Impelementasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung,untuk penerapan aturan tersebut di Kota Palu dilihat dari dua hal yakni (1) faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Palu yaitu rendahnya sanksi hukum,faktor penegak hukum yang tidak saling berkoordinasi,faktor ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan larangan pembangunan bangunan dan gedung melebihi GSB, faktor budaya masyarakat yang individualisme,dan (2) Sanksi yang Diberikan Terhadap Pemilik Bangunan Gedung yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan. Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) berupa sanksi administratif berupa Surat Peringatan saja. Simpulan dari penelitian ini yaitu ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik bangunan mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap jalan di Kota Palu,untuk pemilik Bangunan yang melanggar,Sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif berupa Surat Peringatan. Penelitian ini menyarankan perlu adanya sanksi hukum yang lebih berat dan tegas terhadap pelaku pelanggaran membangun bangunan gedung melebihi GSB, khususnya GSB terhadap jalan dengan memberikan sanksi pidana tidak hanya sanksi administrasi semata. Perlu adanya koordinasi antara DPRP dan Satpol PP Kota Palu agar pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah dapat berjalan maksimal. Perlu adanya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung kepada masyarakat sebagai pencegahan pelanggaran mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangungan (GSB) khususnya terhadap jalan Penerapan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, haruslah merata di seluruh wilayah Kota Palu, dan penegakan hukumnya juga harus rata tidak tebang pilih, dan agar Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dapat diterapkan dengan baik. Kata Kunci : Pelanggaran,Garis Sempadan Bangunan,Jalan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up