Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSAAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERMUATAN PENGHINAAN (STUDI KASUS NOMOR 179/PID.SUS/2016/PN.PAL
Nama: Fariz Salmin
Tahun: 2019
Abstrak
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Pal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Pal. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian terhadap perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan sebagaimana pernah di putus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Pal) telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk (barang bukti) dan keterangan terdakwa itu sendiri. Sehingga atas dasar itu terdakwa YUSDJAN dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Pal., bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik bermuatan penghinaan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pagal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kata Kunci: Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penghinaan, Studi Kasus PN Palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up