JudulGUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DALAM UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM |
Nama: Abdul Syahril |
Tahun: 2019 |
Abstrak Abdul Syahril, D 101 14 323, Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Alasan Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, (Dibimbing Oleh H. Muh. Rusli Ayyub, S.H.,M.Hum Dan Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H.,M.H) Perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan bersuami isteri. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam bagi yang beragama islam, artinya perkawinan itu dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam kompilasi hukum islam. Selain itu syarat-syarat perkawinan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena perkawinan yang dilangsungkan tidak menurut syarat sahnya ataupun rukun perkawinan sebagaimana diatur didalam undang-undang tersebut, maka perkawinannya dapat dibatalkan. Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Apakah poligami tanpa izin isteri dalam hukum islam dapat dilakukan pembatalan. Untuk menjawab permasalahan diperlukan penelitian untuk memperoleh data. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan bertujuan untuk mengkaji atau menguji kualitas norma hukum, didasarkan pada norma-norma itu sendiri, pendapat para ahli, doktrin, ataupun teori-teori hukum yang dikaji. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Pegadilan Agama palu Kls 1. A di kalangan Masyarkaat Palu baik yang dilakukan dihadapan Pegadilan (tercatat ) Maupun dilakukan dibawah tangan (Tidak tercatat) bagi yang melakukan dihadapan Pegadialan yang bersangkutan dengan memalsukan identitas bahwa identitas tergugat satu dig anti nama dan pengugat surat keterangan dinyatakan telh meninggal dunia pada sesunggunya penggugat tersebut masih hidup. Adapun faktor –faktor penyabab terjadi poligmi, yaitu; Syarat -syarat poligami dimana poligami merupakan kondisi seorang pria menikah lebih dari satu kerena kerapkali diangap merugikan seseorang wanita dan meguntuhkan seorang pria dan Mampu berlaku adil terhadap isteri jika kamu bimbang tidak berlaku adil di antara isteri-isteri kamu selagi kamu mampu memberi nafkah atau kasih sayang maka tidak ada larangan untuk poligami. Sedangkan Dasar Pembatalan perkawinan, yaitu; Pembantalan perkawinan poligami dalam Pasal 22 UU NO.1 tahun 1974 kerena perkawinan dapat dibatalakn apabila parah pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, dan Ketika calon mempelai pria berumur 19 tahun dan mempelai wanitanya 16 tahun atau jika belum mencapai umur yang dimaksud ada dispensasi dari pegadilan untuk yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin dari ke dua orang tua |