JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG |
Nama: SHANDY JOHANES FREDRIK |
Tahun: 2022 |
Abstrak Shandy Johanes Frederik, STB: D. 101 14 319, dibimbing oleh Dr. Benny Diktus Yusman, SH., MH, Judul: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya modus operandi pelaku korupsi dalam menyimpan, menyalurkan dana hasil korupsi, sehingga aset tersebut seakan-akan hasil legal, sehingga perlu penerapan ketentuan pencucian uang dalam upaya pengembalian hasil korupsi. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimanakah proses ketentuan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam pencucian uang dan bagaimanakah penegak hukum dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang, dengan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa, untuk menentukan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana korupsi, harus menentukan terlebih dahulu tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi, karena tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri hanya sebagai tindak pidana ikutan dari adanya tindak pidana korupsi, sehingga keberadaan tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana asalnya yaitu korupsi dan Penegak hukum dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang yaitu PPATK melakukan penelusuran aset hasil kejahatan korupsi dengan membantu aparat penegak hukum dan memberikan informasi keuangan dalam rangka mengungkapkan kasus korupsi, baik diminta maupun tidak diminta oleh penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPNS Perpajakan. Disarankan perlunya perluasan tindak pidana asal yang saat ini hanya mengatur 25 tindak pidana, karena banyak tindak yang merugikan negara dan masyarakat belum diatur dalam undang-undang pencucian uang atau revisi undangundang. Kata Kunci: Korupsi, Pencucian Uang |