JudulDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 251/Pid.B/2018/PN Palu) |
Nama: BAGASKARA ANGGARA MAHARDIKA |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuanyang dilakukan oleh tersangka Nomor: 251/Pid.B/PN pal dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka penipuan sebagai pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka di Nomor: 251/Pid.B/PN Pal.Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palu dengan melakukan wawancara langsung dengan Hakim yang memutuskan perkara penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertamaberdasarkan pemeriksaan dipersidangan, Hakim menerapkan Pasal 394 KUHPidana terhadap terdakwa. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Hakim menemukan bahwa Terdakwa benar melakukan tindak pidana penipuan dengan pemberatan dan menganggap terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. KeduaPertimabangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa yakni dengan memperhatikan unsur-unsur pasal yang terpenuhi sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal yakni 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP, Menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa ,petunjuk dan barang bukti yang berkesesuaian. Kata kunci : Hakim, Tindak Pidana Penipuan |