JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PEMANFAATAN TANAH YANG DI KUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
Nama: RISWANSYAH |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMANFAATAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT RISWANSYAH ( D 101 14 295 ) KONSENTRASI : HUKUM PERDATA PEMBIMBING I : Dr H. SUPRIADI, SH.,M.Hum PEMBIMBING II : ANDI BUSTAMIN DAENG KUNU, SH.,MH Hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan. Kewengangan pemerintah daerah terhadap tanahnya yang berstatus hak pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus hak pengelolaan, maka kewenangannya adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah daerah tidak berwenang menyewakan tanah hak pakai dan hak pengelolaan kepada pihak lain. Kata Kunci : Pemanfaatan Tanah; Pemberdayaan Masyarakat; Pemerintah Daerah |