JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN YANG MELAMPAUI BATAS BERDASARKAN UU NO.56 (PRP) TAHUN 1960 |
Nama: HASBI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Penguasaan atas tanah pertanian, baik oleh perorangan, secara bersama ataupun dikuasai oleh negara hanya dilakukan dan hanya boleh dilakukan, apabila tujuannya adalah bagi kemakmuran dan keadilan rakyat atau bagi sebanyak- banyaknya kesejatraan bangsa dan negara. Salah satu tujan dari aspek penelitian ini adalah mengenai permasalahan analisis yuridis tentang Tinjauan Hukum Terhadap Larangan Penguasaan Tanah Pertanian Yang Secara Melampaui Batas Berdasarkan Uu No.56 (Prp) Tahun 1960. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah pertanian tidak akan terlepas dari segala tindak tandu manusia itu sendiri sebab tanah pertanian juga merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupanya.Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapakan UU No 56 (Prp) Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam (Prp) ini bagian Daerah-daerah yang tidak padat ( kepadatan penduduk samapi 50 tiap kilometer persegi ), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering. Daerah-daerah yang kurang padat ( kepadatan penduduk 51 samapi 250 tiap kilometer persegi ), luas maksimum tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering. Daerah-daerah yang cukup padat ( kepadatan penduduk 251 samapi 400 tiap kilometer persegi ), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering. Daerah-daerah yang sangat padat ( kepadatan penduduk 401 keatas ), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk atau 6 hektar untuk tanah kering. Kata Kunci : Tanah Pertanian, Larangan Penguasaan, UU No 56 (Prp)/1960 |