JudulHUBUNGAN ANTARA JAKSA AGUNG DAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA |
Nama: Mustari S. Rahim |
Tahun: 2022 |
Abstrak Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan sebanyak empat kali telah mempengaruhi secara substansial dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar disusun dan ditetapkan untuk mencegah adanya kemungkinan menyalah gunakan kekuasaan. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya pada syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung dimungkinkan dari luar lingkungan kejaksaan. Kemudian pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden serta tidak diaturnya masa jabatan Jaksa Agung secara limitatif di dalam undang-undang kejaksaan yang membuat Jaksa Agung dapat diberhentikan Kapanpun sesuai dengan Keinginan Presiden. Permasalahan inilah yang akan dibahas dan dikaji didalam tulisan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (libraryresearch), yaitu dengan studi kepustakaan, pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat diskriptif analitik, dengan metode pengumpulan data didasarkan pada data-data yang dijadikan objek penelitian, seperti perundang-undangan, buku-buku pustaka. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa Agung merupakan Pejabat Negara Setingkat menteri yang memiliki kedudukan dibawah presiden. Serta pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden dikhawatirkan dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Syarat pengangkatan Jaksa Agung memungkinkan pejabat Jaksa Agung bukan dari lingkungan kejaksaan serta tidak jelasnya masa jabatan Jaksa Agung memungkinkan presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung kapanpun sesuai keinginannya. Idealnya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden tidak boleh mempengaruhi Jaksa Agung dalam penegakan supremasi hukum. Perlunya pengawasan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden agar terciptanya supremasi hukum dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Agar tidak mengintervensi proses hukum. Kata Kunci : Presiden, Jaksa Agung, Independensi |