JudulTINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS |
Nama: MOH.MUFQI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi?,(2) Bagaimanakah Peranan Notaris Dalam Hal Penyaluran Kredit Bagi Anggotanya?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah melalui juridis normatif. Dengan pendekatan terhadap permasalahan yang dirumuskan dengan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil pembahasan penelitian ini adalah peranan notaris pada proses pendirian koperasi di kota palu adalah pada akta pendirian koperasi, yaitu harus dibuat oleh notaris khusus pembuat akta koperasi dasar hukumnya pasal 1 ayat (4) keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang notaris sebagai pembuat akta koperasi (NPAK). Peranan notaris terhadap aktivitas kredit pada koperasi berdikari kota palu terdapat pada program pinjaman koperasi untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yaitu kredit untuk modal usaha dengan jumlah minimal Rp.20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) wajib dengan akta notaris yaitu akta pengakuan hutang dan akta kuasa menjual. Tetapi untuk kredit Rp.10.000.000 (sepuluh juta) boleh dengan akta pengakuan hutang tetapi tidak diikat dengan akta kuasa menjual.tantangan, Kendala dan upaya Notaris dalam pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah yakni komunikasi yang positif antara dinas koperasi dengan notaris di kota palu belum terbangun secara baik sehingga belum terjalin kerjasama secara kelembagaan disamping itu, setidaknya waktu untuk pembekalan yang diterima oleh para calon notaris pembuat akta koperasi,sehingga dalam prakteknya,seringkali notaris sebagai pembuat akta koperasi harus berkonsultasi kembali dengan para petugas Dinas koperasi UMKM sebelum pembuatan akta koperasi |