JudulPERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN SECARA KREDIT |
Nama: SITI FATIMA S LAMADILAO |
Tahun: 2019 |
Abstrak Siti Fatima S Lamadilao, D 101 14 255, Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Kredit, Dibimbing oleh Dr. Asmadi Weri S.H , M.H dan Armin K S.H, M.H Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (secondary data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1) Proses Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Kredit: Pengajuan atau permohonan dari konsumen, Konsumen memenuhi persayaratan yang sudah ditetapkan, Penandatanganan akta jual beli PPAT atas rumah berikut tanah antara pengembang dengan konsumen, Penandatanganan perjanjian kredit dan akta lainnya antara bank dengan konsumen. Setelah penandatanganan perjanjian kredit, lazimnya, pengembang masih memberikan jaminan kelayakan konstruksi selama 90 hari sejak akad kredit. Setelah akad kredit, konsumen akan menerima dokumen KPR. Akhir dari suatu proses aplikasi KPR adalah penandatangan akta jual beli PPAT dan perjanjian kredit, dimana telah resmi menjadi pemilik rumah yang sah menurut hukum. (2) Upaya Hukum yang dilakukan pihak Bank apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu melakukan somasi/teguran untuk mengingatkan debitur terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian. Somasi umumnya diajukan tiga kali, apabila somasi itu tidak diindahkannya maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak. Jika debitur terbukti melakukan wanprestasi maka debitur harus menerima akibat hukum dari wanprestasinya. Kata kunci : Bank; Kredit; Perumahan. |