JudulTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Ilegal |
Nama: NANDHA ADITYA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Nandha Aditya, D10114251, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Ilegal, Dibimbing oleh Achmad Allang S.H., M.H Fungsi reproduksi sering kali merepotkan manusia. Banyak pasangan yang ingin mendapatkan anak tetapi fenomena aborsi di kalangan wanita kerap terjadi baik legal maupun ilegal. Aborsi ilegal bagi pasangan yang mengalami kehamilan yang tidak diharapkan akibat hubungan seks pranikah, ataupun pasangan suami-isteri yang belum siap mempunyai anak. Mereka justru menempuh segala cara untuk menggugurkan kandungan atau yang sering disebut dengan aborsi. Banyak faktor yang mendasari seorang wanita melakukan aborsi.Prinsipnya tindakan aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan baik medik maupun non-medik, menyebabkan peraturan dan hukum yang berlaku saat ini kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi (Pro Choice), dari berbagai informasi menyatakan bahwa hampir di seluruh dunia perempuan meninggal akibat proses kehamilan, dan tindakan persalinan yang tidak ditangani oleh para medis atau orang-orang yang berpengalaman dalam bidang persalinan, maupun tindakan abortus kriminalis. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan tindakan aborsi ilegal? 2. Bagaimana sanksi tindak pidana terhadap pelaku aborsi ilegal? Metode Penelitian Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data, asas-asas, konsep-konsep, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh melalui dua referensi utama. Kata Kunci : Aborsi, Pertanggung Jawaban Pidana. |