Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TERKAIT PENGUJIAN PASAL 33 HURUF G, DAN PASAL 50 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Nama: Hayrul Amri
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Hayrul Amri, D 101 14 222, Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Terkait Pengujian Pasal 33 Huruf G, Dan Pasal 50 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembimbing I :Dr. Mujahida, SH.,MH, Pembimbing II : Nasrullah Muhammadong, S.H.,LL,M. AsosiasiPerangkatDesaIndonesia(APDESI)mengajukanjudicialreviewterhada p Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan c yang dianggap inkonstitusional dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 128/PUU-XIII/2015.Kedudukan desa sebagai kepanjangan tangan dari negara pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kembali dipertanyakan. Berdasar dari diskursus tersebut maka permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut : Pertama : Apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Kontitusi dalam mengabulkan pengujian Pasal 31 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf (c) UU No. 6 Tahun 2014? Kedua : Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan kepala desa dan perangkat desa.? Penelitian ini merupakan penitian yuridis normatif yang menggunakanpendekatanperundangundangan,pendekatankasus,danpendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan berupa bahan-bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, dan bahan-bahan sekunder berupa publikasi publikasi mengenai Pemerintahan Desa. Hasil penelitian menunjukkan,bahwaPertama:dikabulkannya permohonan judicialreview karena hakim berpendapat bahwa pasal-pasal a quo tersebut nyata telah melanggar pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1,2,3), Pasal 28 H ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 untuk mendapatkan persamaan kedudukan didalam hukum, memajukan diri agar dapat ikut serta membangun bangsa dan negara, mendapatka n kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak mempoleh perlakuan yang adil dan layak, hak turut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta bebas dari perlakuan diskriminatif. Kedua : putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015 telah menghilangkan syarat domisi 1 tahun bagi kepala desa dan perengkat desa sehingga tidak sesuai dengan kedudukan desa yang memiliki asas rekognisi (pengakuan atas hak asal-usul) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa) yang diturunkan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 pada UU Desa. Akibatnya putusan tersebut menggeser kedudukan desa yang merupakan kepanjangan tangan terbawah pemerintah pusat menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dan mengakibatkan hilangnya otonomidesa. Kata-kata Kunci : Desa, Pemerintahan Desa, Domisili, Kepala Desa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up