JudulUPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT HUKUM ADAT PAMONA ( Studi Kasus Kecamatan Pamona Puselemba ) |
Nama: Wiliam Vernando Langkun |
Tahun: 2019 |
Abstrak UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT HUKUM ADAT PAMONA ( StudiKasusKecamatanPamonaPuselemba) William Vernando Langkun/ D 101 14 219 Pembimbing I : Dr. Asmadi Weri SH.M.H Pembimbing II : Armin K SH.,M.H ABSTRAK Penelitian ini mengkaji Upaya Penyelesian Sengketa Tanah Menurut Hukum Adat Pamona. Hak milik atas tanah juga merupakan suatu hak yang terpenting karena tanah adalah satu-satunya harta kekayaan warga masyarakat yang bersifat tetap. Orang yang memiliki hak atas tanah dapat bertindak menurut kehendaknya sendiri, asal tidak melanggar hukum adat istiadat setempat dan tidak melampaui batas-batas yang sudah ada sejak jaman nenek moyang terdahulu. Mengenai tata cara penyelesaian sengketa harta warisan dalam hal kepemilikan hak atas tanah, atau harta warisan dalam bentuk tanah merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik dalam keluarga. Dalam persoalan kepemilikan hak atas tanah tersebut, sering kali terjadi sengketa tanah. Untuk pola penyelesaian sengketa tanah tersebut adalah berdasarkan atas kearif ankultural local yang mengedepankan aspek kekeluargaan. Sengketa tanah kerap kali terjadi adalah sengketa tanah hak milik pribadi antara sesame ahli waris. Dalam penelitian ini mengangkat dua masalah pokok yaitu : 1). Penyebab terjadinya sengketa tanah 2). Upaya penyelesaian sengketa tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah maupun upaya penyelesian sengketa tanah menurut hukum adat Pamona Pusulemba. Metode penenlitian yang d perbatasan tanah, tanah ulayat dan pembuatan surat-surat tanah. Upaya penyelesian sengketa tanah dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan oleh para majelis pengurus adat pamona beserta para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Hukum Adat; Pamona; Sengketa; Tanah. |