JudulPENGALIHAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN |
Nama: SITI NUR INTAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Siti Nur Intan, D 101 14 217, Pengalihan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Pasca Perceraian. Pembimbing: Nasrun, SH., MH. Fokus penelitian adalah hak asuh anak pasca perceraian Adapun rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim memutuskan hak asuh terhadap anak di bawah umur diberikan kepada ayah dan bagaimana upaya pihak ayah untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak di bawah umur. Metode penelitian digunakan penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam perkara putusan ini Majelis Hakim mempertimbangkan dengan cara melihat kesenangan batin secara lahiriyah dalam hal ini adalah nafkah dari ayah, dan juga demi kepentingan pertumbuhan, pendidikan anak semuanya itu untuk perlindungan dan kemashlahatan anak. Upaya hukum yang dapat dilakukan ayah untuk menyelesaikan perselisihan berkaitan dengan hak asuh anak melalui dua cara yaitu penyelesaian perkara melalui mediasi dan pengadilan Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Pengalihan |