JudulPemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Menurut Kompilasi Hukum Islam |
Nama: NURFAIZA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Hukum islam telah mengatur ketentuan mengenai tanggung jawab seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Pada kenyataannya, pemenuhan nafkah anak ketika terjadi perceraian orang tuanya belum terpenuhi secara baik. Dikarenakan mantan suami setelah bercerai tidak menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya untuk memberi nafkah. Di indonesia sendiri, terdapat berbagai peraturan berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak anak, khususnya ketika terjadi perceraian orang tuanya. Rumusan masalah dalam penelitian adalah, bagaimana pengaturan pemenuhan hak anak pasca perceraian menurut KHI dan bagaimana pengaturan sanksi bagi orang tua yang mengabaikan pemenuhan hak anak pasca perceraian menurut perspektif islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak anak pasca perceraian menurut kompilasi hukum islam. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi bagi orang tua yang mengabaikan pemenuhan hak anak pasca perceraian menurut perspektif islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak anak pasca perceraian belum terlaksana dengan baik, hal tersebut disebabkan mantan suami belum menjalankan secara baik kewajiban dan tanggung jawabnya. Kompilasi hukum islam telah menegaskan bahwa baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memenuhi dan mendidik anak-anaknya, ayah tetap berkewajiban untuk memenuhi semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Kata Kunci: Hak anak; Kompilasi Hukum Islam; Perceraian |