JudulASPEK HUKUM TENTANG VERZET DAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN ISI PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP |
Nama: NUGRAHA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ASPEK HUKUM TENTANG VERZET DAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN ISI PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP NUGRAHA/ D 101 14 206 PEMBIMBING: ABDUK KARIM UDDIN,SH.,M.H ABSTRAK Bahwa Derden Verzet merupakan upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim. Derden Verzet bukan merupakan upaya hukum oleh pihak ketiga terhadap putusan verstek, dan apa bila hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam putusan verstek, maka perlawanan ini sudah seharusnya ditolak oleh hakim dan bukan merupakan derden verzet. Perlawan derden verzet yang sudah diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan verstek tersebut sudah semestinya ditolak karena bukan merupakan upaya hukum dari putusan verstek. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan atas perjatuhan putusan verstek adalah verzet, dimana upaya hukum tersebut dilakukan oleh oleh pihak tergugat, maka hakim didalam mempertimbangkan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan verstek telah tidak memperhatikan dan mengabaikan ketentuan hukum acara perdata yang sudah berlaku. Sehingga putusannya bukan mengabulkan perlawanan, namun dalam hal ini pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Kata kunci penangguhan: Verzet |