JudulPemutusan Perjanjian Kemitraan Antara Gojek Dengan Pengemudi Gojek Dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor, Berbasis Apliaksi Online |
Nama: IMAM AYATULLAH |
Tahun: 2021 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang isi perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek terkait dengan pemutusan perjanjian kemitraan Gojek .Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana syarat dan mekanisme dalam pemutusan perjanjian yang diatur dalam perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek?. 2. Apa akibat hukum yang timbul dari pemutusan perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang dimana penulis memahami serta mengkaji mengenai isi perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek, serta hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di dalam isi perjanjian kerja sama kemitraan antra Gojek dengan pengemudi Gojek, telah di sepakati syarat dan mekanisme pemutusan perjanjian yang telah diatur dalam isi perjanjian kemitraan antara Gojek dengan pengemudi Gojek, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 dan 13 dalam klasula isi perjanjian kerja sama kemitraan Gojek. Akibat hukum yang timbul dari pemutusan perjanjian antara Gojek dengan pengemudi Gojek ialah adanya pemutusan perjanjaian dan pembayaran denda, hal itu telah dijelaskan dalam Pasal 17 dalam klasula isi perjanjian kerja sama kemitraan Gojek. |