Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulImplementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Di Tinjau Dari Peran Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Nama: AFRIZAL RIDHA MUHAMMAD
Tahun: 2021
Abstrak
AFRIZAL RIDHA M. D101 14 159 "Implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum ditinjau dari peran advokat dalam pemberian" Pembimbing I : Dr. Benny Diktus Yusman, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu Fokus penelitian ini adalah masalah peran advokat dalam memberikan bantuan hukum. Permasaalahan dalam penelitian ini adalah peran advokat dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo maupun probono ditinjau dari undang-undang No. 16 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan pengumpulan bahan hukum yang bersumber dari Undang-undang dan berbagai literatur buku serta fakta-fakta hukum yang diperoleh dilapangan untuk menganalisa masalah hukum yang berkaitan dengan peran advokat. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum yang diberikan advokat tanpa pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Kemudian bantuan hukum dalam undang-undang memiliki peran yang dapat menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dengan membela hak orang tidak mampu. Di dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh hak asasi manusia sehingga negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Kata kunci : Undang-undang, Bantuan Hukum , Peran Advokat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up