JudulSURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA |
Nama: Halim |
Tahun: 2019 |
Abstrak Abstrak Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah berlangsung sangat cepat sehingga mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dan kegiatan terhadap cara pengaturan transaksi-transaksi sosial dan ekonomi. Sehingga hubungan hukum antara masyarakat tidak hanya berlaku didunia nyata tetapi juga di dunia maya elektronik. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah 1. bagaimanakah syarat dan mekanisme validasi keotentikan surat elektronik sebagai alat bukti dalam proses perkara perdata? 2. bagaiamanakah kekuatan hukum surat elektronik sebagai alat bukti dalam proses peradilan perkara perdata?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dimana melihat objek kajian dari sudut peratutan perundang-undangan dan literatur-literatur. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa surat elektronik yang termasuk sebagai dokumen elektronik/informasi elektronik merupakan alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan yang diatur dalam Pasal 5 ayat(1) ayat (2) UU ITE yaitu ditentukan bahwa informasi dan dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan alat bukti yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan dapat dipersamakan dengan alat bukti tertulis diatas kertas. Kata Kunci: Alat Bukti, Perkara Perdata, Surat Elektronik. |