Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN EKSEPSI YANG DIAJUKAN PENASEHAT HUKUM DALAM PERSIDANGAN
Nama: ANJAS
Tahun: 2021
Abstrak
Anjas, D 101 14 141, dibimbing …………………………, Peranan Eksepsi Yang Diajukan Penasihat Hukum Dalam Persidangan, mempergunakan penelitian normatif. Eksepsi dapat memberikan perlindungan guna membela hak dan kepentingan terdakwa, akan tetapi kekurangan dan keterbatasan masih terdapat yang memungkinkan kesalahan tafsir mengenai dakwaan dan eksepsi hanya sekedar pelengkap saja dalam persidangan, sehingga disimpulkan bahwa alasan diajukannya eksepsi dari penasihat hukum dalam berbagai ketentuan dapat diketahui sebagai berikut: menyangkut kewenangan mengadili, menyangkut surat dakwaan seperti: surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum; dakwaan tidak dapat diterima dan Menurut konteks eksepsi pada Pasal 156 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP bahwa upaya hukum terhadap putusan eksepsi ini adalah : perlawanan (verzet) dan bersama-sama permintaan banding, maka terhadap putusan yang demikian, terdakwa atau Penasihat Hukum sekaligus dapat mengajukan “perlawanan” bersama-sama dengan permintaan banding. Jika Terdakwa atau Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tidak menerima putusan tentang eksepsi, undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi dan terbuka kemungkinan untuk dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung R.I. Sehingga disarankan perlunya setiap perkara pidana didampingi oleh seseorang penasihat hukum karena menyangkut HAM seorang terdakwa karena tanpa pendampingan maka seseorang diajukan kepersidangan tidak mengetahui apa yang dapat dieksepsi sehingga terdakwa tidak mudah menerima surat dakwaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up