Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Online Sistem Dropship
Nama: WAWAN JULIANTO
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Wawan Julianto, D 101 14 120, Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Online Sistem Dropship, dibawa bimbingan Bapak Nasrum, S.H.,M.H selaku pembimbing I, dan Bapak Armin K, S.H.,M.H selaku pembimbing II. Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Keagenan. Bahwa Dalam Pelaksanan Jual Beli Online Sistem Dropship Terdapat Status Hukum yang Belum Jelas Terhadap Dropshiper Sebagai Pelaku Utama Dalam Sistem Dropship juga Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Sistem Dropship. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status Hukum Dropshiper dalam jual beli online system Dropship dan Hubungn hukum yang ditimbulkan dalam pelaksanaan praktik jual beli online system dropship. Dropship merupakan salah satu metode jual beli online yang sangat marak dizaman modernisasi saat ini dimana penjual tidak perlu menyetok barang sebelum melakukan penjualan ke konsumen dengan hanya bermodalkan katalog dan jfoto foto barang lalu disebarkan melalui waralaba online penjual yang disebut dropship dapat menjualkan barangnya tanpa mengeluarkan modal untuk menyetok barang terlebih dahulu. Jadi dalam praktiknya pembeli hanya disuguhkan oleh gambar semata yang berharap sesuai dengan apa yang disuguhkan di gambar tersebut. Kata Kunci : Jual Beli, Online, Sistem Dropship.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up