Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulLARANGAN TERHADAP KEPALA DESA MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Nama: ASIRUN POTIMBANG
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Asirun Potimbang, Stambuk D10114117, Larangan Terhadap Kepala Desa Menjadi Pengurus Partai Politik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dosen Pembimbing: Dr. H. Idham Chalid, SH.,MH, Fokus penelitian ini adalah Larangan Terhadap Kepala Desa Menjadi Pengurus Partai Politik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimanakah urgensi larangan terhadap kepala Desa menjadi pengurus partai politik ?, larangan terhadap kepala Desa menjadi pengurus partai politik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia?.metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa urgensi larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik adalah supaya kepala desa tidak membawa kepentingan partai politik yang sifatnya sektoral dan ideologis yang bisa menimbulkan konflik pada saat menjalankan roda pemerintahan desa sehingga bisa menghilang nilai- nilai yang ada di desa seperti hidup bergotong royong. larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 Huruf G tidakah bertentangan dengan Undang- Undangan Dasar NRI Tahun 1945 karena baik secara normatif ataupun secara teoritis Larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik merupakan pembatasan hak kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam perspektif teori ini di sebabkan karena dalam pembatasan hak selalu memperhatikan Syarat-syarat pembatasan dan pengurangan hak-hak asasi manusia yang diatur di atas diterjemahkan secara lebih detil di dalam Prinsip-Prinsip Siracusa (Siracusa Principles). Kata Kunci: Kepala Desa; Larangan; HAM

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up