Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKewenangan Camat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (studi Kasus Kecamatan Ongka Malino)
Nama: RIFLAN
Tahun: 2021
Abstrak
Kewenangan Camat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Kecamatan Ongka Malino) Rumusan dalam penelitian ini adalah:Apakah pengawasan camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan Ongka Malino telah Terlaksana dengan baik?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah pengawasan camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan Ongka Malino telah terlaksana dengan baik. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Sebab dari judul yang diangkat mengacu pada kewenangan camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan Ongka Malino ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan juga pembahasan pada bab sebelumnya yang mengacu pada sejumlah temuan fakta dengan menggunakan metide analisis, teori serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menilai wewenang camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan Ongka Malino, maka dibawah ini, yang menjadi kesimpulan dalam penelirian ini yakni: Pelaksanaan kewenangan camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di kecamatan Ongka Malino dilakukan dengan mendorong partisipasi aparatur desa dimana dengan melakukan sosialisasi dan surat pemberitahuan guna mengikuti pembinaan dan pengawasan . Pembinaan dan pengawasan dibeberapa fasilitasi, pengarahan dan evaluasi yang dilakukan oleh camat ongka malino belum sepenuhnya efektif. Sebah, ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa di kecamatan ongka malino. Kata kunci: kewengan camat, pemrintahan desa, pemerintahan daerah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up