JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA |
Nama: REANSA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan perlindungan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika, (2) Apa hambatan dalam upaya pemberian perlindungan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan yang diberikan oleh aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika, dan hambatan yang ditemui dalam pemberian perlindungan terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris karena meneliti antara kesenjangan antara teori dengan dunia realita dimana penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Palu. Karena penelitian ini adalah penelitian empiris maka menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerapan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika sejauh ini belum optimal, karena penyidik cenderung mengutamakan tindakan penahanan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika yang berpotensi menimbulkan dampak negatif dan traumatis bagi anak, sehingga mengakibatkan anak belum memperoleh perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semestinya penahanan ditempatkan sebagai upaya terakhir dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Mengingat anak yang melakukan tindak pidana narkotika merupakan perbuatan yang pertama kali (bukan residiv), terlebih anak hanya dimanfaatkan (dieksploitasi) oleh para Bandar untuk memperlancar peredaran gelap narkotika. Kata Kunci : Anak; Perlindungan Hukum; Narkotika. |