JudulTINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN |
Nama: YADHI PURWA WIJANA |
Tahun: 2019 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Pembimbing I : Dr.Benny Diktus Yusman, SH, MH Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu, SH, MH YADHI PURWA WIJANA D 101 14 109 ABSTRAK Diskresi pada umumnya di artikan sebagai sebuah kebebasan kepada seorang pejabat dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan pertimbangannya sendiri Diskresi bisa menjadi sebuah sarana untuk mengisi kekosongan aturan dalam sebuah mekanisme tertentu, Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu 1. Bagaimanakah pengaturan diskresi dalam peraturan perundang-undangan ? dan; 2. bagaimanakah penerapan diskresi dalam proses penyidikan tindak pidana ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan diskresi dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan diskresi dalam proses penyidikan tindak pidana. Metode penelitian pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif dan penelitian hukum empiris. Berdasarkan metode penelitian tersebut dapat disimpukan sebagai berikut yaitu, Dasar hukum Pengaturan Diskresi terdapat dalam peraturan perundang–undangan yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian; undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; hukum yang tidak tertulis; dan pendapat para ahli hukum yang sesuai dan Yurisprudensis. Penerapan diskresi oleh penyidik harus memperhatikan beberapa hal, yakni tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum dan memperhatikan kode etik profesi, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, pertimbangan layak berdasarkan keadaan yang memaksa atau keadaan yang sangat perlu, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Penerapan diskresi oleh penyidik dapat ditemukan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Kata kunci : Diskresi, Penyidik, Polisi |