JudulUPAYA PENCEGAHAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: SUAIB |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Upaya Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUAIB : D 101 14 107 • Pembimbing I: Dr. Benny Diktus Yusman, S.H., M.H • Pembimbing II : Dr. Syachdin, S.H., M.H KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya pencegahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis upaya pencegahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut penulis, yang dilakukan KPK dalam melaksanakan upayanya untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi ialah dengan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu (a) melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; (b) menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; (c) menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan; (d) merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; (e) melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; (f) melakukan kerja sama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun kendala KPK dalam memberantas korupsi ialah meliputi persoalan kinerja KPK seperti masalah pengambilalihan kasus korupsi, tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Kemudian persoalan kelembagaan KPK yakni seperti kedudukan kantor KPK yang terbatas. Persoalan lainnya sosialisasi KPK belum menyentuh lapisan masyarakat yang secara luas. Kendala lainnya juga meliputi pelemahan independensi KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Pencegahan, KPK, Korupsi |