Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KEDUDUKAN OTONOMI KHUSUS DALAM KETATANRGARAAN INDONESIA
Nama: KARIMUL HAMID
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Karimul Hamid, D 101 14 104, Tinjauan Kedudukan Otonomi Khusus Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Tahun 2021, Pembimbing I :Dr. H. IDHAM CHALID,S.H.,M.H. Pembimbing II :ISMAN BRUAHARJA,S.H.,M.Sc. Fokus penelitian ini adalah keberadaan Otonomi Khusus dalam Ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah untuk meninjau Kembali kedudukan dan urgensi otonomi khusus dalam ketatanegraan Indonesia. Metode yang digunanakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalah yang diangkat keberadaan otonomi khusus di Indonesia dibutuhkan untuk menjalankan system ketatanegaraan. Otonomi khusus merupakan amanah dalam pembentukan negara kesatuan republik Indonesia yang termuat dalam spirit undang-undang dasar tahun 1945. Keberadaan desa, marga, kampoeng dan lain-lain pada penyebutan daerah-daerah kecil sebelum Indonesia merdeka adalah sumber utama lahirnya pengakuan kekhususan daerah dalam bingkai negara republic Indonesia. Namun perkembangan aturan yang mengatur syarat pengajuan otonomi khusus belum diatur dalam udang-undang. Kedudukan otonomi khusus adalah sama dengan kedudukan otonomi daerah akan tetapi ada syarat ketentuan lain yang hanya berlaku dalam daerah otonomi khusus. Karena, otonomi dalah bentuk dari negara kesatuan yang di desentralisasikan. Maksud dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bentuk kewenangan administrasi bukan kekuasaan, karena kewenangan mutlak adalah berada dipemerintahan pusat. demi menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia itulah diberlakukan otonomi daerah dan otonomin khusus. Pasca reformasi ada beberapa daerah yang dibentuk menjadi otonomin khusus dan otonomi istimewa yaitu daerah nanggro aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun ada juga beberapa daerah yang mengajukan daerahnya menjadi daerah otonomi khusus, sepeti daerah Propinsi Bali, Maluku dan Ambon.Olehnya penulis menyimpulkan perlu ada regulasi yang bersifat umum-konkrit yang mengatur lebih jelas syarat sebuah daerah dalam kategori otonomi khusus dan otonomi daerah dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia agar tidak menimbulkan kesenjangan dan perpecahan bangsa indonesia. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Otonomi Khusus, Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up