JudulKEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI DI TINJAU DARI HUKUM ADAT BALI DI DESA KASIMBAR PALAPI |
Nama: NI KADEK WIDYA N |
Tahun: 2019 |
Abstrak KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI DI TINJAU DARI HUKUM ADAT BALI DI DESA KASIMBAR PALAPI Pembimbing I : Dr. Sahlan, SH,SE,MH Pembimbing II : Hj. Rosnani Lakunna, SH,MH NI KADEK WIDYA N D 101 14 095 ABSTRAK Sistem kekeluargaan masyarakat adat di bali adalah bersifat patrilinial atau menurut garis kepurusa. Hukum waris adat khususnya adat bali di kenal adanya ahli waris pengganti namun dalam kehidupan masyarakat adat bali tidak sepenuhnya menerapakan ahli waris pengganti, penerapan ahli waris pengganti di laksanakan jika di dalam keluarga tidak memiliki ahli waris. Rumusan masalah hasil penelitian ini berisikan 1. Bagaimana kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum waris adat bali ?; dan 2. bagaimana pembagian warisan untuk ahli waris pengganti menurut hukum adat bali ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum waris adat bali dan untuk mengetahui pembagian warisan untuk ahli waris pengganti menurut hukum adat bali. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis akan mengumpulkan, mengidentifikasi secara objektif dengan tujuan memberi gambaran ril mengenai kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum adat bali. Berdasarkan penelitian maka kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu dalam hukum adat bali Kedudukan hak ahli waris pengganti sama dengan yang digantikan. Ahli waris pengganti dalam hukum adat bali bahwa ahli waris pengganti mempunyai kedudukan sebagai anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang mengangkatnya sama seperti anak kandung, dalam hukum adat bali pembagiannya harta warisan dari pewaris sepenuhnya menjadi milik ahli waris pengganti sama seperti pembagian harta warisan jika si pewaris memiliki anak kandung. Kata kunci : Ahli Waris Pengganti, Hukum adat bali |