JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 75/PUU-XII/2014 TERHADAP PENGUJIAN KETETAPAN MPR |
Nama: FIRMANSYAH AZIZ |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Firmansyah Aziz, Stambuk D10114081, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XII/2014 Terhadap pengujian Ketetapan MPR, Dosen Pembimbing: Dr. Muja’hida, SH.,MH,, Isman Bruaharja, SH., M.Sc Pengembalian Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum negara Indonesia tentunya membawa dampaknya tersendiri. Salah satunya adalah terhadap kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam melakukan pengujian ketetapan MPR. Fokus penelitian ini adalah Analisi putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XII/2014 Terhadap pengujian ketetapan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Permasalahanya adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dan menolak permohonan pemohon. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisi data yang berupa data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: pertama, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan ketidakwenangannya untuk melakukan pengujian Ketetapan MPR karena hakim Mahkamah konstitusi beranggapan bahwa mahakamah konsitusi tidak berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Tap MPR. Dalam putusannya hakim Mahkamah Konstitusi terlalu menitikberatkan ketiadaan wewenang yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 pada penafsiran secara historikal serta penafsi ran secara gramati kal semata. Memang apa bila wewenang Mahkamah Konstitusi di telah dalam original intent Pasal 24C ayat (1) tersebut tidakmenyebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji TAP MPR. Akan tetapi, penafsiran terhadap konstitusi tidak hanya terbatas pada dua metode penafsiran tersebut, namun penafsiran terhadap norma-nomra dalam konstitusi yang kemudian dilahirkan dalam bentuk putusan Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan metode penafsiran sosiologi dan teleologis sebagaiamana yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam menguji sebuah aturan perundang-undangan diluar kewenangannya. . Kata Kunci: MPR; Ketetapan MPR; Mahkamah Konstiusi |