Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP PRINSIP NON-INTERVENSI ATAS KETERLIBATAN PASUKAN RUSIA PADA KONFLIK SURIAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Nama: Sakinah Bin Yahya
Tahun: 2020
Abstrak
Prinsip Non-intervensi merupakan prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan negara lain. Dalam Hukum Internasional pengaturan terkait prinsip non-intervensi dinyatakan dalam beberapa instrument hukum internasional seperti Pasal 2 (4) dan Pasal 2 (7) Piagam PBB, Bab vii Piagam PBB, Konvensi Montevideo 1933, Rancangan ILC Mengenai Hak dan Kewajiban Negara 1949 dan Deklarasi Majelis Umum PBB. Negara Suriah adalah negara yang berdaulat yang memiliki kemampuan hukum dalam menentukan kegiatan di negaranya sendiri. Konflik yang terjadi di Suriah bermula dari fenomena Arab Spring atau gerakan revolusi melawan kediktatoran pemerintah Suriah yang dibentuk oleh rakyat suriah itu sendiri. Konflik ini menyebakan Rusia ikut andil dan secara terang-terangan mendukung pemerintah Suriah. Adapun Rumusan Masalah yang akan dikaji yakni Bagaimanakah Pengaturan Prinsip Non-Intervensi menurut Hukum Internasional? Selanjutnya Apakah Keterlibatan Pasukan Rusia dalam konflik Suriah melanggar prinsip Non-Intervensi? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan, dapat diketahui bahwa pengaturan prinsip non-intervensi menurut hukum internasional menjelaskan tidak ada satupun negara yang berhak ikut campur urusan dalam negeri negara lain, kecuali intervensi yang dilakukan atas dasar permintaan dan persetujuan dari negara terkait. Adapun keterlibatan Rusia dalam konflik suriah dikatakan tidak melanggar prinsip non-intervensi, dikarenakan adanya pakta perjanjian pertahanan keamanan dan permintaan dari pemerintah Suriah pada pihak Rusia dengan terus menjalin kerjasama sampai saat ini dan tidak adanya protes dari pemerintah Suriah terkait keterlibatan pasukan Rusia. Kata Kunci: Hak dan Kewajiban Negara, Prinsip Non-Intervensi, Konflik Suriah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up