JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PALU) |
Nama: MOHAMAD MUHTAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Mohamad Muhtar, D 101 14 047,Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penjual Kosmetik Ilegal (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu), dibimbing Vivi Nur Qalbi, mempergunakan penelitian empiris. Proses penegakan hukum kosmetik ilegal dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS Balai POM melakukan koordinasi pada Polri, ada dua proses penegakan hukum yaitu non justisia dan pro justisia kedua-duanya kewenangan PPNS Balai POM sedangkan Polri hanya dapat melakukan projustisia, hambatan penegakan hukum yaitu faktor internal dan faktor eksternal dan Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kosmetik ilegal masih sangat rendah dibandingkan dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga sanksi pidana tidak membuat efek jera pelaku kosmetik ilegal akibatnya peredaran narkotika ilegal semakin meningkat, sehingga sanksi pidana tidak dapat dijadikan sebagai ultimum remedium terhadap pelaku kosmetik ilegal atau tidak efektif dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal. Sehingga disarankan perlunya hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kosmetik ilegal berdasarkan pada ketentuan pidana maksimal sehingga sanksi dapat menjadi efek jera atau menjadi ultimum remedium sehingga efektivitas terhadap sanksi dapat mencegah bertambahnya pelaku peredaran kosmetik ilegal. Kata Kunci: Kosmetik, Ilegal, Sanksi Pidana |