JudulKEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WARIS DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM |
Nama: Mutmainna |
Tahun: 2019 |
Abstrak KEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WAARIS DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Mutmainna/D10114041 PEMBIMBING I : Drs. H Arsyad Said, SH., MH. PEMBIMBING II : H. Ashar Ridwan. Lc.,MA ABSTRAK Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Sistem hukum mengenai warisan disebut majemuk, karena ada beberapa sisitem hukum yang mengatur hal tersebut.sistem hukum yang dimaksud adalah hukum adat, hukum islam, hukum barat. Di satu pihak kadang-kadang proses waris diberlakukan hukum islam,di lain pihak juga berlaku hukum adat,demikian juga sering memberlakukan Hukum Perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.pentingnya hukum pewarisan ini di sebabkan bahwa hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehiduppan manusia,setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya,yang merupakann peristiwa hukum yang lazim di sebut meninggal dunia.apbila ada peristiwa hukum,yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang dalam hal ini sangat di cintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum,yaitu tentang bagaimana cara kalanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu.penytelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang di atur oleh hukum kewarisan.slah satu yang sampai saat ini belum mendapatkan parsamaan pandangan adalah mengenai status janda,apakan janda termaksud ahli waris atau tidak,mengenai hal ini ada sebagian masyarakat indonesia yang menempatkan janda sebagai ahli waris dari almahrum suaminya,ada pula yang tidak. Kata Kunci : Janda Sebagai Ahli Waris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam |